Impor pakaian bekas juga dianggap memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal yang under-price, sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.
Dampak lainnya, yakni dianggap memicu kerusakan terhadap lingkungan, di mana banyak pakaian bekas berasal dari negara lain masuk ke Indonesia sebagai potensi sampah baru. Dan umumnya negara-negara dengan fast fashion menjadikan tren mode sebagai gaya hidup, sehingga demi perputaran tren tersebut, pakaian-pakaian yang telah dianggap habis musim seringkali dibuang setelah hanya beberapa kali digunakan.
Jadi mengimpor barang-barang ini masuk ke Indonesia dinilai tidak hanya memperburuk siklus konsumsi, tetapi juga menambah masalah limbah di dalam negeri.
Selain itu, pakaian bekas impor ilegal juga dapat dianggap mempengaruhi identitas budaya Indonesia. Hal tersebut dikarenakan fesyen menjadi aspek kunci dari ekspresi budaya, dan ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, akan dapat merusak keunikan dari fessyen Indonesia.
Belum imperatif
Membaca regulasi yang ada, memang cenderung belum cukup kuat untuk kebijakan pelarangan. Regulasinya, walaupun judulnya berbunyi larangan, namun belum cukup imperatif.
Sanksi yang diterapkan juga hanya sanksi administratif, sehingga aktivitas impor barang bekas ini walaupun masuk jalur resmipun tidak akan pernah membuat jera para importirnya.
Bahkan, lemahnya regulasi bisa berpotensi mendukung terjadinya kongkalikong antara importir dengan oknum-oknum kepabeanan di lapangan, dari barang barang yang diselundupkan melalui "jalur tikus".
Telaah - Di balik pelarangan thrifting pakaian bekas impor
Oleh Suroto*) Jumat, 24 Maret 2023 11:00 WIB