Bandung (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melarang warga menggunakan dan menyalakan petasan khususnya saat bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan larangan itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Polisi pastikan ledakan di Sukabumi dari petasan
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadhan 1444H dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudarat," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Ibrahim, pengawasan terkait larangan petasan itu akan dilakukan di setiap jajaran Polda Jawa Barat mulai dari polres hingga polsek.
"Malah menjadi ajang balap liar sehingga mengganggu kamtibmas, selain itu malah ada yang mabuk-mabukan," katanya.
Dia mengatakan polisi juga akan menggelar operasi dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Baca juga: MUI dorong polisi tindak tegas pelaku pembuat petasan dari Alquran