Garut (ANTARA) - Seorang legislator anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi menyatakan pemerintah daerah sesuai peraturan daerah wajib memberi pelatihan keterampilan bagi pekerja migran Indonesia sebelum pergi ke luar negeri agar bisa bekerja profesional dan mendapatkan upah yang lebih layak.
"Tertuang dalam Perda itu, Pemda punya kewajiban melaksanakan pelatihan kepada calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri," kata Enjang usai acara sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin.
Baca juga: Peluang kerja di luar negeri terbuka dengan gaji Rp20 jutaan, sebut BP2MI
Ia menuturkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 di dalamnya membahas tentang kewajiban pemerintah daerah dalam menangani berbagai masalah tenaga kerja migran di Jawa Barat.
Setiap masyarakat yang mau bekerja ke luar negeri, kata Enjang, harus terlebih dahulu diberi pembekalan oleh pemerintah daerah, khususnya bidang keterampilan dan bahasa.
"Pelatihan contohnya keterampilan menjadi sopir, latihan bahasa, keterampilan atau bekerja sektor las metal," katanya.
Ia menyampaikan pentingnya pelatihan itu agar calon pekerja migran itu bisa memiliki keahlian yang tersertifikasi, sehingga ketika bekerja di luar negeri bisa menguasai pekerjaannya dan tentunya mendapatkan upah yang lebih besar.
Pemda wajib beri pelatihan bagi pekerja migran Indonesia, sebut DPRD Jabar
Senin, 20 Maret 2023 19:53 WIB