"Harus kita cek dulu, dan memang sosialisasi ini harus menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BP2MI libatkan desa awasi penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri
Ia menambahkan perda tersebut tidak hanya membahas yang kaitannya pelatihan sebelum berangkat, tapi ada jaminan memberikan perlindungan bagi pekerja migran saat berada di luar negeri, kemudian setelah kembali ke Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, lembaga penyalur tenaga kerjanya dipastikan legal sesuai prosedur, kemudian hak-hak sebagai pekerja di luar negeri harus terpenuhi, bahkan sampai kembali ke Indonesia, pemerintah daerah memberikan pelatihan lain misalkan tentang kewirausahaan.
"Semua harus diperhatikan, jaminan keselamatannya, dan juga bagi yang purna pekerja migran Indonesia juga ada perlindungan yaitu memberikan pelatihan kewirausahaan," kata Enjang.