Garut (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melibatkan pemerintah desa untuk mengawasi penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) terhadap warga di desanya yang hendak bekerja di luar negeri agar sesuai prosedur atau secara legal.
"Seluruh desa harus berperan aktif, berkolaborasi, dan berkoordinasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum saat sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Aula Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Senin.
Ia menuturkan kegiatan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran itu penting diketahui oleh masyarakat secara luas, khususnya di Kecamatan Tarogong Kidul yang dilaporkan cukup banyak minat masyarakat bekerja ke luar negeri.
Sosialisasi itu, kata dia, tentang kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tertarik apabila ada yang menawarkan bekerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau ilegal.
Ia meminta masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin rekomendasi dari pemerintah desa. Izin itu dikeluarkan apabila sudah dipastikan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri sesuai prosedur.
"Untuk itu, dalam kegiatan sosialisasi ini kami tekankan bahwa untuk memvalidasi dan mencegah warga desa bekerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau ilegal. Tentunya harus kami lakukan sosialisasi secara masif," kata Hadi.
Ia berharap adanya peran pemerintah desa sesuai undang-undang dan pengetahuan masyarakat tentang prosedur bekerja ke luar negeri bisa terhindar dari tindakan penipuan penempatan kerja secara ilegal.
Selama ini, kata dia, adanya masyarakat yang tertipu atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal karena masih minimnya informasi maupun ketidaktahuan untuk akses penyalurannya.