Garut (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendukung upaya pemerintah pusat maupun daerah yang melibatkan masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk bersama-sama menjaga keberadaan cagar budaya di daerahnya sebagai warisan budaya yang memiliki banyak nilai-nilai bagi bangsa Indonesia.
"Kita tidak bosan-bosannya terus mendorong, melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melestarikan cagar budaya," kata Ferdiansyah di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, Komisi X yang bermitra kerja dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan kegiatan yang mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Khususnya, kata dia, sesuai dengan daerah pemilihan anggota DPR RI, yakni pemerintah bisa lebih fokus melakukan kegiatan perlindungan cagar budaya benda maupun tak benda di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya.
"Kami utamakan Garut, dan Tasikmalaya, sesuai daerah pemilihan saya. Saya punya keyakinan cagar budaya akan memberikan manfaat untuk masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya, memiliki banyak cagar budaya peninggalan zaman dulu, atau zaman kolonial yang memiliki nilai sejarah.
Upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya, kata dia, memang sudah seharusnya dilakukan dan disosialisasikan juga kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaganya.
Ia berharap masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi tentang cagar budaya bisa menjadi agen informasi juga untuk memberitahukannya lagi kepada masyarakat luas."Harapannya hasil sosialisasi ini rakyat paham apa yang akan dilakukan dan terakhir peserta diharapkan tidak untuk dirinya sendiri tapi juga mensosialisasikan kepada masyarakat yang lain," katanya.
Ia menambahkan selama ini masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang keistimewaan dan manfaat dari keberadaan cagar budaya di daerahnya.
Setelah masyarakat tahu, kata dia, nanti keberadaan cagar budaya itu bisa memberikan manfaat, misalkan selain untuk kebaikan edukasi, juga bisa menjadi destinasi wisata.
"Apa tujuannya adalah kan tadi sesuai yang ada di Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 yaitu satu bisa dimanfaatkan," katanya.