Tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," papar Kapolres.
Tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bogor ungkap kasus mutilasi mayat dalam koper merah