Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menjelaskan kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu (15/3), dengan tersangka berinisial DA (35).
"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ungkap Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.
Menurutnya, sehari setelah penemuan potongan mayat itu, tim Reserse Mobile (Resmob) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi potongan tubuh korban seorang laki-laki berinisial R dan tersangka laki-laki berinisial DA.
"Setelah teridentifikasi, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Jumat (17/3), pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," paparnya.
Kapolres menjelaskan dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena terlibat pertengkaran dengan korban.
Tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terlibat pertengkaran hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.
Kemudian, tambah Iman, tersangka DA melakukan upaya mutilasi menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.
Ini penjelasan Polisi soal kasus mutilasi mayat dalam koper merah di Bogor
Sabtu, 18 Maret 2023 12:45 WIB