Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengakui susah untuk mengawasi peredaran atau penjualan pakaian impor bekas atau thrifting di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengecek seluruh lalu lintas barang-barang yang masuk ke wilayah Kota Bandung.
"Karena kita juga kalau harus mengawasi barang masuk di Bandung jujur saja, bagaimana caranya mengawasi, kecuali barang-barang yang sudah ada di (tempat) sasarannya," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Di sisi lain, menurutnya, petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung pun belum berkompeten untuk melakukan pengawasan itu secara menyeluruh.
Walaupun begitu, Ema mengatakan pihaknya pun berupaya melakukan pengawasan. Salah satunya, kata dia, mengetahui asal dan tujuan barang-barang yang masuk ke Kota Bandung.
"Kalau kita kendalikan, ya kendalikan itu bukan berarti misalnya mengamankan truk di jalan, kan nggak seperti itu. Tetapi harus tahu mereka dari mana mau ke mana," kata Ema.
Ema juga mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi lainnya terkait pengawasan peredaran pakaian bekas impor tersebut.
"Karena kalau kita yang langsung mengeksekusi, saya nggak kebayang tindakannya harus seperti apa. Ya mungkin nanti kita melaporkan bahwa barang ini legal atau ilegal, kalau ilegal mah apapun juga tentunya menjadi sesuatu yang harus kita lakukan tindakan," katanya.
Adapun salah satu pasar pakaian bekas impor atau thrifting yang ada di Kota Bandung itu berada di Pasar Gedebage. Ema pun menilai belum ada aturan yang melarang aktivitas perdagangan tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.