Menurut Ngabalin, vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu merupakan peringatan bagi anggota polisi di Tanah Air. Hal itu, kata dia, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara.
"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri," kata Ngabalin.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Moeldoko: Pembangunan rumah korban gempa sistem reimburse di Cianjur tak masalah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2).
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Moeldoko sebut vonis mati Ferdy Sambo penuhi harapan masyarakat