Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat.
Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani perkara pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: KSP Moeldoko ikuti penyuntikan Vitamin C untuk masyarakat di Lembang
Baca juga: KSP Moeldoko ikuti penyuntikan Vitamin C untuk masyarakat di Lembang
"Harapan masyarakat saya kira terpenuhi," kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu.
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru. Namun dia menyebut hukuman itu sangat memadai.
"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," kata Moeldoko.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut keputusan hakim itu sudah tidak bisa diintervensi pihak lain. Selain itu, menurutnya, hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa telah dijamin UU.
"Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhi hukuman ada proses yang bisa dia lalui lagi. dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya," kata Ngabalin saat mendampingi Moeldoko.