Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 yang semula lima dapil menjadi enam, sehingga pemetaan wilayah dan jumlah alokasi kursi untuk setiap dapil berubah.
Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah di Cianjur Kamis, mengatakan perubahan jumlah dapil yang semula 5 dapil menjadi 6 dapil ditetapkan dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Baca juga: Bupati Cianjur minta PPS jaga amanah dan kepercayaan masyarakat
"KPU Cianjur awalnya mengusulkan tiga pilihan penetapan dapil pada pemilu 2024 ke KPU RI, usulan pertama tetap 5 dapil dengan alokasi kursi yang berbeda," kata Selly.
Selly menjelaskan, untuk usulan pertama ada perubahan alokasi kursi untuk calon DPRD Cianjur di dapil 3 dari yang semula 11 kursi menjadi 12 kursi karena adanya penambahan penduduk di wilayah dapil 3 dan dapil 5 yang semula 10 kursi menjadi 9 kursi.
Usulan kedua jumlah dapil tetap sama namun ada perbedaan kecamatan yang masuk ke masing-masing dapil dan usulan lainnya menjadi 6 dapil dengan perubahan alokasi kursi untuk setiap dapil. Tiga usulan tersebut diuji publik kemudian dikonsultasikan KPU RI ke DPR RI komisi II."Kewenangan untuk menentukan dan menetapkan dapil itu adalah KPU RI yang memang telah dikonsultasikan dengan DPR RI. Sehingga perubahan jumlah dapil tersebut sudah disosialisasikan melalui media sosial resmi KPU Cianjur dan rencananya disosialisasikan juga ke setiap partai politik," katanya.
Terkait sosialisasi penambahan dapil ke masing-masing parpol, tambah dia, akan diagendakan dalam waktu dekat, sehingga pengurus dapat mensosialisasikan ke pengurus dan calon wakil rakyat yang akan bertarung pada Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Cianjur minta PPK jujur dan adil sebagai penyelenggara pemilu 2024