Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena tersangka DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan tersangka S merasa sakit hati karena menganggap korban yang menghalangi tersangka untuk rujuk.
Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan kepada korban. Saat itu, DSU mengundang korban ke rumahnya. Sementara S sudah bersembunyi di dalam rumah yang sudah menyiapkan batu dan tali.
Tersangka S menunggu korban lengah. Ketika korban sedang santai sambil berbaring, S langsung menghantamkan batu ke wajah dan kepalanya. Setelah itu ia menjeratnya dengan tali.
Lalu dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, tersangka membawa korban ke pinggir irigasi di wilayah Dawuan.
Di lokasi pinggir irigasi, korban kembali dijerat lehernya menggunakan tali. Itu dilakukan untuk memastikan korban tewas, karena saat di jalan, korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang ungkap pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri
Pembunuhan di Karawang dilakukan pasangan suami istri, motif sakit hati
Rabu, 8 Februari 2023 18:48 WIB