Cianjur (ANTARA) - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima orang tersangka pembunuhan anak punk RA (32) yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di Jalan Raya Cibeber pada Kamis (1/8), setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Banten.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan tiga dari tersangka masih dibawa umur dan dua orang dewasa, ditangkap Minggu (8/9) setelah Polres Cianjur berkoordinasi dengan Polda Jabar dimana seorang pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
Baca juga: Polres Cianjur ringkus komplotan pencuri sepeda motor
"Dari lima tersangka, tiga orang masih di bawah umur, dua orang dewasa salah satunya perempuan, keterangan tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban yang diduga mencuri celengan milik tersangka," katanya.
Dia menjelaskan, terungkap-nya kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibeber setelah polisi melakukan pengembangan dan mendapat keterangan dari sejumlah saksi yang sempat melihat kelima orang tersangka.
Akhirnya petugas mengantongi identitas ke lima orang tersangka dan langsung menyebar anggota untuk melakukan pengejaran berkoordinasi dengan Polda Jabar hingga akhirnya kelima orang tersangka berhasil ditangkap di wilayah hukum Provinsi Banten.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 (1), (2), dan (3) KUHPidana serta pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.
Di hadapan petugas para tersangka mengaku kesal dan sakit hati terhadap korban yang mencuri uang dalam celengan yang mereka simpan untuk kebutuhan bersama, namun korban sempat berdalih tidak mencuri sehingga terjadi perkelahian.