Sementara survei nasional dari Dewan Pers tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 menjadi 77,88 persen, naik 1,86 poin dari tahun 2021. Capaian ini menempatkan pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan (Dewan Pers, 2022).
Untuk indeks demokrasi di Indonesia, survei The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam Indeks Demokrasi 2021 menunjukkan skor rata-rata Indonesia mencapai 6,71 (skala 0-10). Artinya, makin tinggi skor, makin baik kondisi demokrasi suatu negara. Skor tahun 2021 naik dibandingkan tahun 2020, yakni 6,30.
Hasil survei ini menempatkan Indonesia berada di peringkat 52 dari 167 negara yang dikaji, naik dari sebelumnya tahun 2020 di peringkat 64. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik.
Namun demikian, Indonesia masih masuk kategori flawed democracy (Kompas, 15/2/2022). Sementara survei nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2020 menyebut untuk aspek kebebasan sipil tercatat skor 79,4, aspek hak-hak politik mencapai skor 67,85, dan aspek lembaga demokrasi meraih skor 75,66 (BPS, 2020).
Kualitas wartawan
Sebagai ujung tombak di lapangan, wartawan dituntut memiliki kualitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di bidang jurnalistik. Kompetensi wartawan tidak bisa ditawar lagi guna merengkuh profesionalisme kerja.
Wartawan profesional di era disrupsi informasi dihadapkan pada kompetensi terhadap kesadaran (awareness)--etika dan hukum; kompetensi pengetahuan (knowledge)--,pengetahuan umum dan pengetahuan khusus maupun kompetensi keterampilan (skills)--menulis, wawancara, riset, investigasi, serta penggunaan teknologi.
Sertifikasi kompetensi untuk mengakselerasi kualitas kompetensi wartawan menjadi sebuah keniscayaan. Menjadi acuan evaluasi kinerja wartawan. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik dan menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
Dengan menggandeng sedikitnya 30 Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) berlisensi dari Dewan Pers, sertifikasi wartawan dilakukan melalui mekanisme Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sesuai jenjang kompetensinya, yakni wartawan muda, wartawan madya, dan wartawan utama.
UKW mengacu pada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Hingga awal Januari 2023, baru sekitar 23.300 wartawan atau kurang dari 10 persen dari keseluruhan 235 ribu wartawan di Indonesia. Jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 47 ribu di mana 43 ribu (91,5 persen) di antaranya adalah media online.
HPN 2023 dan optimalisasi kompetensi wartawan
Oleh Prof. Dr. Widodo Muktiyo*) Jumat, 3 Februari 2023 9:59 WIB