Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin dengan membekuk sembilan orang selama bulan Januari.
"Selama Januari ini kami tangkap sembilan orang yang menjadi pengedar narkoba," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Selasa.
Ariek mengatakan selama bulan Januari 2023 pihaknya mengungkap sebanyak tujuh kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras terbatas.
Menurutnya dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini semuanya ditahan di Kapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sembilan tersangka yang ditangkap lima terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial AN, TH, AM, ER dan TM. Sedangkan empat lainnya merupakan pengedar sediaan farmasi tanpa izin yaitu TH, RS, DP, dan CA.
"Kasus yang kami ungkap selama sebulan ada tujuh, empat kasus peredaran sabu-sabu, dan tiga sediaan farmasi tanpa izin," tuturnya.
Ariek menambahkan untuk modus yang digunakan oleh pengedar narkotika jenis sabu-sabu yaitu dengan cara sistem tempel, di mana para pelaku menempatkan barang haram di suatu tempat, dan kemudian mengirimkan lokasi ke pembelinya.
Sedangkan para pengedar sediaan farmasi tanpa izin yaitu dengan sistem bertemu secara langsung antara pengedar dan pembelinya.
Dari tangan para pelaku lanjut Ariek, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 106,9 gram yang dibungkus dua plastik berukuran sedang, lima paket sabu ukuran kecil dengan total 2,9 gram, kemudian tiga buah timbangan, 21 klip plastik bening, delapan unit telepon genggam dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.
Polres Cirebon Kota tangkap sembilan pengedar narkoba selama Januari
Selasa, 31 Januari 2023 20:03 WIB