Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membatalkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan dan tarif air yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening guna mencegah inflasi.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pembatalan tarif parkir sudah diputuskan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor 551/kep.551-Dishub/2023. Sedangkan keputusan pembatalan kenaikan tarif air masih dalam proses.
Baca juga: 453 PPS untuk Pemilu 2024 dilantik KPU Kota Bandung
"Untuk penundaan parkir sudah ditandatangan, kalau penundaan untuk PDAM masih ada di Bagian Hukum, karena menyumbang 1,77 persen (inflasi) month to month," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Adapun PDAM Tirtawening sebelumnya merencanakan kenaikan tarif air karena rencana itu telah ada sejak 10 tahun lalu. Rencananya kenaikan penyesuaian tarif air berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang.
Selain itu, Pemkot Bandung juga sebelumnya berencana untuk menaikkan tarif parkir agar masyarakat dapat beralih menuju transportasi publik.