Menurut data DP3AKB Jawa Barat, hingga triwulan ketiga tahun 2022 pengadilan agama di wilayah Jawa Barat telah mengabulkan 8.607 permintaan dispensasi perkawinan pada usia anak, yang mencakup 4.297 permohonan dari pihak perempuan dan 4.310 permohonan dari pihak laki- laki.
Pengajuan permohonan dispensasi pernikahan pada usia anak paling banyak terjadi di Tasikmalaya (1.240), disusul Garut (929), Ciamis (828), Cirebon (713), Majalengka (618), dan Indramayu (490).
Sementara itu, Pengadilan Agama Kota Bandung mencatat 143 warga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Permohonan dispensasi nikah tersebut diajukan karena mereka harus segera menikah tetapi usianya masih di bawah 19 tahun.
Baca juga: Underpass Dewi Sartika salah satu terindah di Indonesia, sebut Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengkaji kasus-kasus pengajuan dispensasi nikah pada usia anak serta membahas solusi terbaik untuk mengatasi masalah itu.
"Sedang kita kaji ya. Pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jawa Barat perkuat Puspaga untuk cegah pernikahan pada usia dini
Jabar perkuat Puspaga untuk cegah pernikahan pada usia dini
Selasa, 17 Januari 2023 20:47 WIB