Bandung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat memperkuat peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat kabupaten dan kota guna mencegah pernikahan pada usia dini.
"Upaya kami untuk menekan agar tidak ada praktik pernikahan anak, terlebih karena kehamilan yang tidak diinginkan, saat ini ialah dengan mendorong pembentukan dan penguatan Puspaga di kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati Oka ketika dihubungi dari Bandung, Selasa.
Baca juga: Jabar bentuk satgas terkait temuan permohonan dispensasi pernikahan anak
Selain itu, dia mengatakan, dinas meningkatkan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) mengenai ketahanan keluarga dan pola asuh serta mengoptimalkan pelayanan konseling keluarga di Puspaga.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), menurut dia, juga melibatkan tenaga ahli lapang dan mitra, termasuk di antaranya alumni Program Sekoper Cinta, guna meningkatkan penyuluhan untuk mencegah pernikahan pada usia dini.
Ketika ditanya mengenai penyebab peningkatan pengajuan dispensasi nikah pada usia anak di sejumlah daerah, Kim menyampaikan bahwa peningkatan perkawinan anak yang terjadi tahun 2022 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya kasus kehamilan yang tidak diinginkan.
Peningkatan kasus kehamilan yang tidak diinginkan, menurut dia, antara lain dipicu oleh kemudahan anak mengakses konten-konten untuk orang dewasa, pola asuh yang kurang baik, serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak.