Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025.
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat ditemui di Jakarta, Senin.
Yusri juga menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucapnya.
Yusri menyebut penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat, namun dia juga menyebut untuk para pemegang SIM yang masih berlaku agar tak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung," ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi berlakukan pemadanan NIK dengan nomor SIM mulai 2025