Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan edukasi melalui pendekatan keagamaan dapat digunakan untuk mencegah fenomena pernikahan dini.
"Jadi undang-undang sudah ada, maka edukasi pendekatan keagamaannya (perlu) diperkuat, sehingga masyarakat tahu betul, paham bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2021, terdapat 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan. Jumlah tersebut sedikit penurunan dibanding pada 2020 yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.
Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai pria maupun wanita yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ya sebenarnya pemerintah sudah berusaha supaya tidak terjadi perkawinan anak di bawah umur karena itu ada undang-undangnya, karena memang akibatnya tidak baik ada stunting, ada kemiskinan, bahkan juga kematian anak, kematian ibu itu banyak," tambah Wapres.
Wapres sebut perlu pendekatan agama untuk cegah pernikahan dini
Rabu, 25 Januari 2023 14:36 WIB