"Memang ada pikiran bahwa di masyarakat itu bahwa agama tidak melarang, nah ini. Oleh karena itu kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, jadi walau tidak dilarang oleh agama tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan, menyuruh kita melakukan maslahat (manfaat)," ungkap Wapres.
Wapres Ma'ruf menegaskan pernikahan di bawah umur tidak maslahat, tidak baik.
"Maka itu, kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat mengambil yang terbaik, yang terbaik tidak menikahkan, ini menurut pendekatan keagamaan," tegas Wapres.
Data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menunjukkan angka permohonan dispensasi nikah (diska) di provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus.
