Cianjur (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat proses penanganan pasien atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) warga Kecamatan Sindangbarang di Puskemas Sindangbarang yang diduga meninggal karena malpraktik sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Kepala Dinkes Cianjur Yusman Faisal di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim gabungan terdiri dari dokter dan perawat untuk melakukan penelusuran terkait kematian pasien yang sempat menjalani penanganan medis di puskesmas itu.
"Saat ini tim sudah diturunkan ke Sindangbarang untuk memastikan penyebab meninggalnya korban, nanti hasilnya akan kami umumkan, namun laporan yang kami dapat penanganan yang diberikan sudah sesuai SOP, " katanya.
Dia menjelaskan, gambaran dari tim, penanganan yang dilakukan tenaga kesehatan sudah sesuai prosedur yang berlaku, sedangkan hasilnya menunggu upaya lain yang akan dilakukan pihak kepolisian yang berencana melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Daffa.
Sehingga ungkap Yusman, pihaknya akan menghargai proses hukum yang berlaku, sekaligus untuk memastikan penyebab meninggalnya korban agar mendapat jawaban bagi keluarga.
"Kita tunggu hasil otopsi agar pihak keluarga mendapat keyakinan apa penyebabnya, terkait ekshumasi dan otopsi yang dilakukan pihak kepolisian tentu akan kami dukung," katanya.
Kepolisian Resort Cianjur, melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah anak laki-laki Daffa algifari Nugraha (10) warga Kecamatan Sindangbarang, yang diduga meninggal akibat malapraktik setelah menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang.