Untuk modus yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan cara mendatangi rumah, kos-kosan dan lainnya pada malam hari, kemudian menjebol pintu maupun jendela selanjutnya mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya 10 unit sepeda motor, belasan kunci leter T, rekaman kamera tersembunyi dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Selain menangkap tersangka pencuri, pihaknya juga mengembalikan kendaraan yang telah dicuri kepada para pemiliknya.
Polisi Indramayu tembak kaki residivis pencuri motor
Senin, 16 Januari 2023 17:01 WIB