Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya, 25,79 gram sabu-sabu, dan 13.050 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.364 butir Dextro, 5.028 butir Trihexiphenidyl, serta 2.661 butir Tramadol.
Untuk kasus sabu-sabu, dan ganja, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.
Polresta Cirebon ringkus 13 pengedar sabu dan obat terlarang
Senin, 16 Januari 2023 19:55 WIB