Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus 13 tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin dalam kurun waktu setengah bulan.
"Tersangka yang kami tangkap totalnya ada 13 orang, lima pengedar sabu-sabu, dan sisanya pengedar obat terlarang," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, Senin.
Dedy mengatakan para tersangka ditangkap pada kurun waktu setengah bulan dari tanggal 1-15 Januari 2023, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin.
Menurutnya ke-13 tersangka tersebut masing-masing berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, YS, FS, FAP, WD, CJ, RI, dan MA, mereka merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Untuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Dedy mengedarkan dengan cara melalui daring, di mana mereka bersepakat bertransaksi kemudian meletakkan barang haram di suatu tempat.
"Kemudian tersangka mengirimkan lokasi melalui maps di mana tempat sabu-sabu itu diletakkan," tuturnya.
Sementara untuk tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin yaitu dengan cara bertemu langsung, dengan para pembelinya di suatu tempat yang telah disepakati.
Polresta Cirebon ringkus 13 pengedar sabu dan obat terlarang
Senin, 16 Januari 2023 19:55 WIB