Terkait jaminan pelayanan kesehatannya, kata dia, pemerintah daerah akan memasukkan pasien menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga nanti pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk penanganan medis.
"Selain kami melakukan penanganan, kami bekerjasama dengan Dinsos, dan Disdukcapil juga akan membantu pembuatan BPJS, artinya nanti setelah rawat jalan bisa menggunakan BPJS," katanya.*