Kantong parkir A dapat menampung 126 kendaraan roda empat dan 332 kendaraan roda dua. Kantong parkir B dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 214 unit.
Sementara kantong parkir C dikhususkan untuk roda empat dengan kapasitas 112 unit kendaraan. Kantong parkir D dapat digunakan untuk 46 kendaraan roda empat dan 152 kendaraan roda dua.
"Sedangkan untuk bus dapat memanfaatkan area parkir di sepanjang jalan samping rel di dalam kawasan Al Jabbar," kata dia.
Semua kendaraan yang menuju kawasan Al Jabbar akan melalui gerbang masuk A.
Untuk memudahkan masyarakat memahami alur lalu lintas, Dishub Jawa Barat menyediakan rambu petunjuk sementara.
Sebagai pendukung Dishub juga menempatkan petugas yang akan membantu mengarahkan masyarakat selama masa uji coba rekayasa lalu lintas.
"Dengan demikian, mohon kesadaran masyarakat untuk lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas, memaksimalkan ruang parkir di dalam kawasan masjid," ujar Koswara.
Koswara juga meminta para pedagang kaki lima berjualan pada lokasi yang telah ditetapkan.
"Serta, dimohon pula kesadaran dari PKL agar dapat berjualan hanya pada lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan," kata Koswara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rekayasa lalu lintas Masjid Al Jabbar dilaksanakan pada Kamis-Jumat