Menurut dia, untuk total buku yang berhasil dicuri oleh pelaku mencapai 12 ton. Sedangkan dari keterangan korban dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kerugiannya mencapai Rp800 juta lebih.
Akibat perbuatannya tersangka CR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Indramayu ringkus pencuri buku pelajaran di 37 sekolah
Polisi Indramayu ringkus pencuri dan penadah buku pelajaran di 37 sekolah
Selasa, 10 Januari 2023 18:37 WIB