Lukman menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalkan peredaran miras menjelang akhir tahun karena kejahatan rata-rata bermula dari mengonsumsi minuman tersebut.
Ia mengatakan ada beberapa tindak pidana yang ditangani Polres Indramayu, seperti pembunuhan, pencurian, dan tindak kekerasan. Itu semua dilakukan setelah pelaku mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap anak bunuh ayah kandung
Untuk itu, Lukman berharap pada akhir tahun peredaran minuman keras bisa ditekan agar kondusivitas keamanan bisa terjaga.
"Kami melakukan beberapa pengungkapan kasus tindak kejahatan yang diawali dengan minuman keras," katanya.
Polres Indramayu musnahkan 19.500 botol miras
Rabu, 28 Desember 2022 16:26 WIB