Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Bandung tiga orang, Jasa Raharja dua orang, lalu petugas dari Pospol Terminal Cicaheum tiga orang, Polsekta Kiaracondong 12 orang dan tenaga kebersihan enam orang.
Baca juga: Kegiatan hotel bisa 100 persen di libur akhir tahun, sebut Disbudpar Bandung
Roni mengatakan dalam masa Nataru, yang dimulai 24 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 seluruh petugas lapangan tidak diperkenankan untuk mengambil cuti atau izin.
"Izin atau cuti bisa diberikan apabila selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut dan itu juga diatur harus bergantian atau tidak bersamaan," kata dia.
Lebih lanjut, Roni menuturkan dalam rangka mengantisipasi pergerakan penumpang Nataru, Terminal Cicaheum melakukan antisipasi sejak awal terhadap kenaikan jumlah penumpang secara signifikan, mengingat pandemi COVID-19 sudah mulai terkendali.
"Salah satunya dengan meningkatkan koordinasi dengan yang bertugas di bidang keselamatan bahwa pada kegiatan ini juga bisa mendapatkan solusi atau jalan keluar dari permasalahan yang ada," kata dia.