Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian mengurus ibu 100 tahun yang anaknya, Minta (56) tewas dihakimi massa karena dituding mencuri dua labu siam milik tetangganya.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Kamis, mengatakan hal tersebut langsung disampaikan pada ibu yang sudah berusia 100 tahun dan pihak keluarga saat mengunjungi rumah duka di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang.
Dia memastikan seluruh kebutuhan hidup ibu korban yang sudah tua terjamin karena anak yang selama ini merawat dan menanggung kehidupannya tewas dengan luka di sekujur tubuhnya karena dituding mencuri dua buah labu siam untuk makan.
“Mulai hari ini emak akan diurus pemerintah daerah, kami hadir untuk bertanggung jawab mengurus dan merawat ibu yang umurnya sudah masuk satu abad,” katanya.
Baca juga: Kronologi Pria di Cianjur Tewas Dihakimi karena 2 Labu Siam, Ternyata untuk Buka Puasa Ibu 100 Tahun
Baca juga: Demi 2 Labu Siam untuk Buka Puasa Ibu 100 Tahun, Pria di Cianjur Tewas Dihakimi Pemilik Kebun
Pihaknya sudah menginstruksikan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cianjur untuk mendata ulang warga tidak mampu agar bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat tepat sasaran terutama lansia dan jompo.
Bahkan, meminta perangkat kecamatan dan desa turun langsung ke lingkungan tempat tinggal warga guna memastikan tidak ada lansia atau jompo yang tidak terurus dan memastikan kondisi warganya masing-masing.
Sedangkan terkait penanganan kasus yang menyebabkan korban Minta meninggal dunia sepenuhnya diserahkan ke pihak berwajib dengan proses hukum ditegakkan seadil-adilnya meski dia tidak membenarkan pencurian namun tidak juga terhadap aksi main hakim sendiri.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, terlebih sampai menyebabkan nyawa seseorang melayang yang didasari kemiskinan dan ketidakmampuan ekonomi terpaksa mencuri," katanya.
Seperti diberitakan Minta (56) warga Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, menghembuskan nafas terakhirnya setelah dihakimi pemilik kebun dan sejumlah warga karena dituduh mencuri dua buah labu sayur.
Kapolsek Cugenang Kompol Usep Nurdin, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penganiayaan berawal ketika korban Minta dituduh mencuri labu siam atau labu sayur oleh terduga pelaku UH (41) pada Sabtu tanggal 28 Februari.
"Sebelumnya korban kedapatan mengambil buah labu siam di kebun yang digarap pelaku kemudian lari ke rumahnya, dan dikejar pelaku selanjutnya terjadi penganiayaan di depan rumah korban," katanya.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026