Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memberlakukan work from anywhere (WFA) atau kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat pada 25-27 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Cianjur Akos Koswara di Cianjur, Rabu, mengatakan pelayanan yang tidak bersentuhan langsung seperti konsultasi kepegawaian dapat dilakukan secara daring.

Sedangkan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti puskesmas dan rumah sakit tetap masuk seperti biasa, sedangkan pelayanan Disdukcapil Cianjur diatur sesuai dengan kebijakan kepala OPD masing-masing dengan memberlakukan piket.

"Penerapan WFA menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur,” katanya.

Tujuan diterapkannya WFA untuk mengurangi kepadatan serta kemacetan pada saat arus mudik dan balik Lebaran serta upaya efisiensi anggaran sesuai imbauan Presiden RI dengan tidak mengurangi pelayanan.

Sedangkan terkait bekerja dari rumah atau work from kome (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, ungkap dia, sudah diterapkan sepekan sekali sejak Februari setelah ada rencana Pemerintah Pusat terkait kebijakan WFH yang akan diterapkan setelah Lebaran.

“Kami sudah melakukan WFH bagi ASN sejak Februari 2026 karena mengikuti Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat sudah, komposisinya 60 persen WFH dan 40 persen WFO, ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus wujud budaya kerja adaptif dan berkelanjutan," katanya.

Dia menjelaskan selama penerapan WFH terjadi penghematan yang cukup signifikan di beberapa sektor seperti penggunaan listrik dan air, sehingga anggarannya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

"Termasuk ketika pelayanan dilakukan secara daring, kami akan menghitung dari perjalanan dinas dan biaya makan sehingga dapat mengurangi anggaran pengeluaran dan dialihkan untuk kegiatan lain," katanya.

Sedangkan kebijakan penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 800.1.1.3/0007/BKPSDM/01/2026 dengan sistem hybrid working setiap Rabu dan Kamis yang berlaku sejak 5 Februari 2026.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026