Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2023 naik sebesar 7,25 persen menjadi Rp4.694.493.
"UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar, setelah Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Mohammad Thamrin di Depok, Jawa Barat, Senin.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 memjadi sebesar Rp 4.694.493.
"Secara umum kami menerima keputusan tersebut, biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai," kata Wido Pratikno.
UMK Depok naik jadi Rp4.694.493
Senin, 12 Desember 2022 19:33 WIB