Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Sidik Mulyono mengatakan hasil keputusan Gubernur Jawa Barat untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 menetapkan kenaikan 3,92 persen menjadi Rp4.878.612.
"Keputusan UMK Depok 2024 ini tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024, ada kenaikan sebesar 3,92 persen," kata Sidik Mulyono di Depok, Jumat.
Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2024 ini setelah kabupaten dan kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Sidik Mulyono berharap keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merekomendasikan UMK naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat
Keputusan penetapan UMK Depok berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024
Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UMK Kota Depok 2024 ditetapkan naik 3,92 persen jadi Rp4.878.612