Kejati Jabar dapatkan uang pengembalian Rp6,5 M dari korupsi dana BOS Kemenag Jabar
Kamis, 1 Desember 2022 12:12 WIB
"Hari ini pun kita akan terus berkembang, KKM tiap kabupaten kota akan dikembalikan, sementara kita belum ada konfirmasi terkait pengembalian uang dari tersangka, kita akan terus selesaikan berkas ini," kata Dodi.
Sebelumnya, EH, AL, MK, dan MSA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengelolaan anggaran BOS pengadaan lembar soal ujian untuk madrasah tsanawiyah se-Jawa Barat.
EH dan AL merupakan pihak dari KKM Jawa Barat yang diduga mengarahkan KKM di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan tindak pidana korupsi itu. Sedangkan MK dan MSA merupakan pihak swasta yang diduga menerima dan mengerjakan proyek pengadaan lembar soal ujian itu.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jabar dapatkan uang pengembalian Rp6,5 M dari korupsi dana BOS