Terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, pada tahun anggaran 2017-2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp6,5 miliar dari kasus korupsi tersebut.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka berinisial EH, AL, MK, dan MSA, yang telah ditahan sejak 21 Oktober 2022. Mereka diduga bersekongkol melakukan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara sebesar Rp22 miliar.
"Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp6,5 miliar dari total Rp22 miliar," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dalam kasus tersebut, menurutnya penyidik Kejati Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Dia pun menargetkan pihaknya bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan uang pengembalian itu berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di sejumlah kabupaten dan kota yang diduga mendapatkan arahan dari tersangka dalam pengadaan lembar ujian tersebut.