Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menyalurkan santunan kepada sembilan orang pekerja migran asal daerah itu yang berhasil pulang dari negara penempatan tetapi dalam keadaan bermasalah.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk meringankan beban tenaga kerja migran dan keluarganya yang mendapatkan masalah setelah kembali dari negara penempatan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto di Cirebon, Jumat.
Baca juga: Bupati Cirebon minta calon pekerja migran cek informasi penyalur resmi ke Disnaker
Baca juga: Bupati Cirebon minta calon pekerja migran cek informasi penyalur resmi ke Disnaker
Novi menyampaikan santunan tersebut diberikan langsung kepada pihak keluarga maupun ahli waris dari pekerja migran di Pendopo Bupati Cirebon, dengan nilai bantuan yang sudah disesuaikan.
Sebelumnya, kata dia, para pekerja migran itu telah difasilitasi oleh Pemkab Cirebon agar bisa kembali ke kampung halaman masing-masing.
Ia menyebut terdapat tiga orang yang pulang dalam keadaan sakit, sedangkan enam pekerja lainnya kembali ke Cirebon dengan kondisi sudah meninggal dunia.
“Ini sebenarnya agak prihatin, pada 2023 jumlah pekerja migran ada 10 orang. Saat ini sampai triwulan pertama 2024, ada sembilan orang,” ujarnya.
Menurut dia, dari sembilan orang tersebut hanya dua pekerja migran yang berangkat ke negara penempatan secara prosedural atau menempuh proses legal.
Sehingga ahli waris dari dua pekerja migran itu mendapatkan santunan senilai Rp85 juta dan Rp248,5 juta untuk santunan kematian, biaya pemakaman serta beasiswa anak.
“Santunan lainnya yang diberikan bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Novi menekankan Pemkab Cirebon tidak akan berhenti untuk memastikan warganya yang menjadi pekerja migran, bisa mengikuti proses penempatan secara legal.