Akan tetapi, kata Edwin, para korban tidak mendapatkan kejelasan, bahkan mereka harus menginap di hotel tersebut hingga 17 hari. Selama itu pula tidak ada kepastian keberangkatan.
Para korban mulai curiga dengan apa yang menimpa mereka, kemudian mencoba menghubungi para tersangka. Akan tetapi, mereka kehilangan kontak.
"Korban sempat ditampung selama 17 hari di salah satu hotel di Tangerang, sampai akhirnya para korban sadar bahwa telah ditipu," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Polres Majalengka tangkap 3 penipu berkedok travel umrah
Senin, 21 November 2022 18:52 WIB