Para korban mulai curiga dengan apa yang menimpa mereka, kemudian mencoba menghubungi para tersangka. Akan tetapi, mereka kehilangan kontak.
"Korban sempat ditampung selama 17 hari di salah satu hotel di Tangerang, sampai akhirnya para korban sadar bahwa telah ditipu," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.