Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap 3 penipu yang berkedok sebagai agen travel umrah dengan korbannya mencapai 21 orang.
"Kami tangkap 3 orang yang menipu dengan berkedok sebagai agen travel umrah," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Edwin menyebutkan tiga tersangka itu berinisial SI (45), warga Kabupaten Majalengka, M (39), dan RY (48) warga Kota Bekasi. Ketiganya mempunyai peran masing-masing untuk menjalankan aksi kejahatannya tersebut.
Tersangka SI mengumpulkan dana masyarakat yang akan berangkat umrah dengan berpura-pura menyetorkan uang ke agen travel umrah milik RY dan M yang mengaku sebagai manajer.
Untuk biaya keberangkatan, lanjut Edwin, ketiga tersangka menarik mulai dari Rp28 juta hingga Rp32 juta. Namun, mereka tak kunjung diberangkatkan.
"Para tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umrah melalui agen resmi. Namun, setelah 21 korban sudah melakukan pembayaran biaya sesuai dengan brosur, mereka tidak kunjung diberangkatkan," tuturnya.
Bahkan, kata Edwin, ketiga tersangka pada tanggal 12 Oktober 2022 mencoba mengelabui 21 korban dengan menjanjikan memberangkatkan Arab Saudi. Namun, mereka transit terlebih dahulu di salah satu hotel yang berada di Tangerang.