Kelima parpol tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Republik, Partai Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).
"Kita ketahui ada lima parpol yang sudah diputuskan oleh Bawaslu untuk melakukan perbaikan, lima parpol di Jabar data sudah masuk dan sudah dilakukan verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, di Bandung, Selasa.
Dalam proses verifikasi administrasi terhadap lima parpol tersebut, kata Endun, KPU Jawa Barat melakukan klarifikasi terkait kegandaan eksternal antar anggota dari parpol tersebut.
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan adanya temuan kegandaan eksternal antar anggota parpol ialah ada satu nama anggota parpol yang tercantum di parpol lainnya.
"Itu kan harus ditindaklanjuti oleh partai politik, dibuat surat pernyataan apakah yang bersangkutan itu menjadi anggota partai mereka atau tidak. Itu dilakukan selama dua hari ke depan," kata Endun.