Menurut Endun, temuan kasus kegandaan eksternal antar anggota pada lima parpol tersebut mencapai 70 ribu data.
"Jadi lima partai ini kami hampir 70 ribu data dan diinput mereka dan kegandaan ada satu orang terdapat di sejumlah partai politik. Jadi harus buat surat pernyataan dan harus klarifikasi," kata dia.
Setelah melakukan klarifikasi terkait kegandaan eksternal antar anggota dari parpol, KPU Jawa Barat akan melakukan rekapitulasi hasil pleno dari proses verifikasi administrasi bagi lima partai politik (parpol) pasca putusan Bawaslu.
"Jadi pada hari Rabu 16 November 2022 nanti, lima parpol pasca putusan Bawaslu ini akan dilakukan rekapitulaso tingkat provinsi dan kemudian KPU Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan ke KPU RI," kata Endun.
Sementara untuk sembilan partai politik lainnya, lanjut Endun, saat ini sedang melakukan perbaikan data oleh DPP melalui Sipol (Sistem Partai Politik) di KPU RI.
"Bagi sembilan parpol, tentu KPU Jawa Barat menunggu, kami akan diberikan contoh yang sembilan parpol ini nanti tanggal 24 November 2022 sampai nanti 7 Desember kami melakukan verifikasi bagi yang sembilan parpol ini," kata dia.