Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menyatakan jasa ekspedisi pengiriman barang menjadi salah satu target edukasi dan sosialisasi dalam program gempur rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan jasa ekspedisi menjadi sasaran sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) karena berpotensi terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang tak bercukai.
Baca juga: Garut alokasikan Rp1,6 miliar dari cukai tembakau dan DID untuk posyandu
Baca juga: Garut alokasikan Rp1,6 miliar dari cukai tembakau dan DID untuk posyandu
"Orang-orang itu harus tahu ketentuan cukai dan juga rokok ilegal, mereka yang memasarkannya itu misalnya distributor, warung-warung, selain itu juga jasa ekspedisi, jasa pengiriman, itu bagian dari sasaran juga," kata Ade di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Menurut Ade, rokok yang memiliki cukai pun mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, kata dia, rokok ilegal yang tak memiliki cukai dan tak diketahui kandungan tar serta nikotinnya itu memiliki dampak yang lebih besar.
Jika masyarakat ataupun jasa ekspedisi terlibat peredaran rokok ilegal, maka menurutnya bisa terancam sanksi yustisi hingga pidana. Namun, kata dia, penegakan hukum tersebut ada di ranah penyidik Ditjen Bea dan Cukai.
"Kami di Satpol PP, dalam melaksanakan sosialisasi dan operasi bersama, mengedepankan upaya edukasi, hingga pemberian sanksi administrasi terhadap mereka," kata dia.