"Artinya tidak serta merta seluruh obat sirup dihentikan penggunaannya. Ini harus ekstra hati-hati karena obat kan diperlukan juga untuk menunjang kesembuhan pasien, selagi diresepkan dokter, tidak masalah," katanya.
Uus menegaskan masyarakat dapat menafsirkan aturan itu dengan bijaksana yaitu ketika anak sakit dianjurkan untuk periksa ke dokter, dan diberikan obat yang sesuai dengan resep dokter.
"Kita mesti arif menafsirkan itu, apapun sakit dari anak-anak, periksakan ke faskes, apapun obatnya, selagi dalam pengawasan dokter, itu tidak apa-apa," kata Uus.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil sudah persiapkan nama Pj Wali Kota Tasikmalaya
Ia menyampaikan masalah gangguan ginjal tidak berhubungan langsung akibat obat, tetapi ada faktor lainnya, untuk itu masyarakat tidak perlu panik dan selalu konsultasikan kesehatannya dengan dokter.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinkes sudah memberitahukan ke apotek maupun toko obat untuk tidak menjual obat sembarangan karena harus ada anjuran dari dokter.
"Ketika ada masyarakat yang membeli obat, harus dipastikan apakah itu sudah melalui resep atau tidak," kata Uus.
Dinkes Tasikmalaya pastikan pemberian obat untuk anak harus dengan resep
Kamis, 20 Oktober 2022 16:21 WIB