Menurut dia, ibu kandung sang bayi tidak keberatan jika ada orangtua yang ingin mengadopsi anaknya, namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Sekarang kita utamakan bayi ini dalam keadaan aman, sehat dan semua kebutuhannya terpenuhi. Ibu kandungnya juga tidak keberatan untuk diadopsi asalkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Imanuddin.
Ia menyebutkan, awalnya sang ibu kandung percaya pada Ayah Sejuta Anak untuk membantunya proses bersalin, kemudian merawat anaknya sampai dewasa dan sang ibu bisa menjenguknya kapan pun.
Namun kenyataannya, kata Imanuddin, empat hari setelah melahirkan, sang ibu menanyakan keberadaan anaknya namun justru mendapat ancaman dari Suhendra si Ayah Sejuta Anak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi telusuri keterlibatan pihak lain di kasus "Ayah Sejuta Anak"