Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polisi Resor Bogor di Jawa Barat, terus membongkar kasus dugaan perdagangan anak dengan tersangka Suhendra atau pemilik yayasan "Ayah Sejuta Anak" dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Belum P21. Kami masih lakukan penyidikan dan pengembangan ke jaringan lainnya," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, di kantornya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Ia menduga, ada keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini, termasuk jejaring media sosial yang diduga ikut membantu Suhendra dalam menjalankan tindak pidana penjualan anak.
"Karena korban sendiri (ibu kandung bayi), sebagai pelapor, menyampaikan sempat menerima teror melalui medsos dan diancam untuk memberikan keterangan palsu kepada polisi, supaya pelaku bisa lepas dari jeratan hukum," terangnya.
Ia sedang mendalami pihak yang meneror korban dari tindakan Ayah Sejuta Anak.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap Suhendra pada akhir Sepetmber 2022. Suhendra diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal tahun 2022.
Suhendra dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.