Cirebon (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Jawa Barat melarang odong-odong masuk ke jalur arteri, karena bisa membahayakan penumpangnya, apalagi juga tidak memiliki izin operasi.
"Sekarang memang banyak odong-odong yang masuk jalur arteri, untuk itu kami akan melarang," kata Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan, di Cirebon, Kamis, saat melakukan rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon.
Andi mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban, mengingat di sejumlah daerah kasus kecelakaan lalu lintas kendaraan tersebut sudah marak.
Menurutnya, odong-odong merupakan kendaraan yang sangat tidak laik digunakan di jalan raya terutama jalur arteri, dikarenakan semua sudah tidak sesuai standar, sehingga ketika kecelakaan akan berakibat fatal bagi para penumpangnya.
Untuk itu, pada saat rapat koordinasi tersebut disepakati agar odong-odong hanya diperbolehkan dijalankan di perumahan atau bukan di jalur arteri.
"Pelarangan odong-odong akan kami lakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya pula.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan Jasa Raharja tidak akan menjamin bagi penumpang odong-odong yang mengalami kecelakaan tunggal, hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kota Cirebon larang odong-odong masuk jalur arteri
Kamis, 6 Oktober 2022 18:08 WIB