Menurut dia, jika mengakomodasi keputusan Menpan RB tentang PPPK itu, maka bisa dipastikan APBD Kabupaten Garut Tahun 2023 akan defisit sekitar Rp550 miliar. Namun, Pemerintah pusat menyampaikan bahwa DAU tidak mengakomodasi biaya PPPK tahun 2023.
"Mendasari hal tersebut, maka kami akan menyampaikan ada penambahan pembiayaan untuk PPPK di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp320 miliar. Sehingga, alokasi untuk pengangkatan dengan tahun sebelumnya untuk PPPK sekarang sudah mencapai angka Rp421 miliar rupiah lebih," ujar Rudy.