Garut (ANTARA) - Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan alokasi 5.287 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pemkab Garut.
"Kami menerima Surat Keputusan Menpan RB Nomor 552 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, di mana Menpan RB menyetujui pengajuan 5.287 formasi dari 5.309," kata Rudy saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut di Jawa Barat, Jumat.
Dia menjelaskan pihaknya sebelumnya mengusulkan 5.309 kuota untuk sejumlah formasi ke Kemenpan RB sesuai dengan kebutuhan Pemkab Garut. Namun, Kemenpan RB menyetujui 5.287 formasi untuk PPPK di daerah tersebut.
Jumlah yang disetujui tersebut dialokasikan untuk formasi guru sebanyak 3.326 kuota, formasi tenaga kesehatan sebanyak 1.786 kuota, dan tenaga teknis lain sejumlah 175 kuota.
"Ini sudah disosialisasikan oleh bupati dan sekretaris daerah kepada seluruh guru P1, P2, P3, dan formasi tenaga kesehatan kepada nakes yang tersebar di 67 puskesmas dan di RSUD dr Slamet," jelasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Garut, katanya, pembiayaan belanja PPPK itu dibebankan pada APBD.