Jakarta (ANTARA) - Berita tentang pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tidak diwajibkan bagi nelayan kecil, hingga pembangunan Tahap II IKN untuk periode 2025-2029 telah dimulai, mewarnai pemberitaan bidang ekonomi kemarin (16/4).
Berikut rangkuman berita selengkapnya
KKP tegaskan nelayan kecil tak wajib pasang alat pemantau VMS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tidak diwajibkan bagi nelayan kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Rabu mengatakan kapal nelayan yang tidak diwajibkan memasang VMS yakni kapal di bawah 5 GT.
Simak berita selengkapnya di sini.
KAI siapkan 821 ribu tempat duduk untuk libur panjang Paskah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan sebanyak 821.167 tempat duduk untuk melayani libur panjang Paskah yang jatuh pada akhir pekan, Jumat (18/4) hingga Minggu (20/4) 2025.
“Libur panjang seperti Paskah memang selalu dinanti. Untuk itu, KAI menambah kapasitas tempat duduk agar masyarakat tetap dapat bepergian dengan nyaman dan aman,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikutip dari keterangan di Jakarta, Rabu.
Simak berita selengkapnya di sini.
KKP jalin kesepakatan mutu dengan 38 negara urai hambatan ekspor
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin perjanjian kesetaraan sistem mutu bersama 38 negara guna mengurai hambatan ekspor perikanan Indonesia keluar negeri.
"Selain berupaya mengurai hambatan ekspor perikanan, perjanjian ini sekaligus dapat meningkatkan volume dan nilai ekspor," kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP/Badan Mutu) KKP Ishartini seusai menghadiri Sidang Komisi Bersama (SKB) Indonesia - Rusia sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu.
Simak berita selengkapnya di sini.